Akad Nikah di tengah Pandemi Covid-19 | KUA Kec. Pulung


Akad Nikah di KUA kec. Pulung Kab. Ponorogo
di tengah kondisi pandemi Covid-19

Ketentuan Akad Nikah di tengah Pandemi Covid-19
Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19

  • Pendaftaran Nikah tetap dibuka secara online, melalui web : simkah.kemenag.go.id
  • Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya
  • Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020
  • Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA
  • Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat  yang dilaksanakan secara daring (online)
  • Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal
  • Pelaksanaan secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan


 



1 komentar :

Reader's Comments

  1. agen dengan 100% player vs player hanya di IONQQ :)
    WA : +855 1537 3217

    BalasHapus