Akad Nikah di tengah Pandemi Covid-19 | KUA Kec. Pulung
Taufik Singgah
09.20
Akad Nikah di KUA kec. Pulung Kab. Ponorogo
di tengah kondisi pandemi Covid-19
Ketentuan Akad Nikah di tengah Pandemi Covid-19
Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020
tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan COVID-19
- Pendaftaran Nikah tetap dibuka secara online, melalui web : simkah.kemenag.go.id
- Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya
- Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020
- Pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA
- Tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara daring (online)
- Memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal
- Pelaksanaan secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan
agen dengan 100% player vs player hanya di IONQQ :)
BalasHapusWA : +855 1537 3217