Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo

Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo



Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo

Setelah dilaluinya proses administrasi seleksi calon PPK untuk PILBUP (Pilihan Bupati) 2020, dilaksanakanlah seleksi tes tulis. Diikuti oleh 331 peserta diantaranya 236 laki-laki dan 95 perempuan. Yang nantinya akan diambil 10 orang per kecamatan, kemudian di seleksi lagi menjadi 5 orang per kecamatan dalam tahapan seleksi wawancara. Di Ponorogo ada 21 Kecamatan, artinya kebutuhan PPK nya adalah 105 orang PPK. Perekrutan PPK ini adalah bagian dari tahapan Pemilihan bupati tahun 2020.

Seleksi tes tulis dilaksanakan pada kamis pagi di Kampus INSURI Ponorogo. Diawali dengan apel untuk memberikan informasi terkait dengan rule atau aturan-aturan seleksi tulis. Dilanjutkan dengan pengarahan dari ketua KPU kabupaten Ponorogo H. Munajat. Beliau menyampaian pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas (kejujuran) dan sportifitas. Karena seleksi tulis ini adalah bagian dari kompetisi yang artinya akan ada yang lulus dan akan ada yang gugur.

Pengarahan selanjutnya adalah dari Kordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Bpk. Juwaini. Beliau berpesan ” Calon PPK yang lulus nanti, agar berkonsolidasi dan bersinergi dengan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)”. Untuk suksesnya tahapan demi tahapan Pemilihan Bupati 2020.

Sekretaris KPU Ponorogo, Muhamad Kujaeni melanjutkan pengarahan terkait dengan aturan-aturan tes tulis. Beliau menjelaskan bahwa jenis soal nanti ada 3 tipe yaitu tipe A, B, dan C. Peserta dilarang berdiskusi atau bertanya kepada teman lain selama berlangsungnya ujian tulis. Ada 100 soal pilihan ganda dan diberikan waktu selama 120 menit atau 2 jam. Yang sudah selesai sebelum waktu berakhir diperbolehkan meninggalkan tempat ujian.











KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah

KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah


KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah

Menarik untuk dibahas perbedaan antara lembaga negara dengan lembaga pemerintah. Keberadaan kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai abdi negara, bukan abdi pemerintah. 

Maka setidaknya, minimal kita mempunyai 2 kewajiban, yaitu:
  1. Melayani rakyat (masyarakat) menggunakan hak pilihnya. Melalui pendataan DPT, DPTb, DPK.
  2. Melayani peserta pemilu (Partai Politik) dgn adil dan setara.
Lembaga pemerintah dasarnya adalah UUD. Contoh Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. Sedangkan Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU (undang-undang) contohnya seperti KPU, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.

Dan adalagi yakni Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. Penjelasan lebih lanjut hubungi google :D.


Konsolidasi santri PPK

Konsolidasi santri PPK


Sore ini ada undangan dari teman-teman PPK.  Bertempat di warung kopi langganan. Agendanya adalah silaturahmi dan konsolidasi penguatan  jejaring. Dari 45 anggota PPK yang hadir ada 35 orang, 3 orang izin, lainnya Wallahu a'lam.