Seputar Halal


DEFINISI HALAL
Halal Secara arti bahasa adalah “diperbolehkan”. Jika diperluas halal adalah segala sesuatu (baik itu objek atau kegiatan) yang diperbolehkan untuk digunakan, dilaksanakan, atau dikonsumsi oleh syariat Islam. Terutama, dalam hal ini adalah makanan dan minuman.

LEGALITAS
"Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
(QS al-A\'raf [7]: 157).

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik di bumi."
(QS al-Baqarah [2]: 168). 


KRITERIA HALAL

Halal zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk dikonsumsi. Dan telah ditetapkan kehalalannya dalam Alquran dan hadis.

Halal cara memperolehnya
Yaitu, makanan yang diperoleh dengan cara yang baik dan sah. Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. 

Halal cara pengolahannya
Yaitu, makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal, tetapi karena pengolahannya yang tidak benar menyebabkan makanan itu menjadi haram. 

PASAR PRODUK HALAL
Konsumen, sebanyak dua miliar Muslim di dunia membutuhkan produk halal.
Potensi produk halal global 600 miliar dolar AS dan meningkat 20-30 persen per tahun.


LEMBAGA HALAL

LPPOM MUI
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berdiri pada 6 Januari 1989.
Lembaga ini berfungsi melindungi konsumen Muslim dalam penggunaan produk-produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. 

BADAN HALAL DUNIA (WHC)
World Halal Council (WHC) berdiri pada 1999 di Jakarta yang diinisiasi oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Badan ini berfungsi sebagai federasi badan sertifikasi halal di seluruh dunia setelah mendapat- kan penerimaan internasional dan global untuk sertifikasi dan akreditasi proses halal mereka.


#Web terkait

LPPOM MUI Jawa Timur
Address : Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 - Surabaya 60285
Phone : 031 - 5965518
Fax : 031 - 5965518


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Leave A Comment...