Wacana penghapusan tenaga honorer, Penyuluh Agama?
Taufik Singgah
20.58
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan 2023," kata Tjahjo Kumolo.
Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di atas menjadi sinyal bagi kita, mengingat Penyuluh Agama Islam non PNS juga merupakan tenaga honorer. Sederhananya honorer adalah mereka yang mendapat honor / gaji dari APBN maupun APBD.
Karena Pemerintah (melalui UU ASN) menghendaki status pegawai pemerintah di tahun 2023 nanti hanya ada dua saja yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya kita punya 2 tahun ke depan sampai 2023 untuk menanti kejelasan status kita sebagai Penyuluh Agama Islam non PNS (honorer). Tentu Bimas Kemenag pun mengupayakan sekuat tenaga untuk memperjuangkan kejelasan status kita. Info terkini bimas Kemenag sudah menyampaikan usulan formasi PPPK Penyuluh Agama sebanyak 45.000 penyuluh kepada Kemenpan RB, akan tetapi belum ada balasan dari pusat. Hal penting yang harus digarisbawahi adalah usulan 45rb formasi ini bukanlah pengangkatan otomatis, melainkan jalur seleksi.
Nah, kalau bicara tentang seleksi ASN dalam hal ini PPPK, maka pada umumnya akan ada beberapa tahapan seleksi, yakni:
- seleksi administrasi
- seleksi kompetensi dasar (SKD)
- seleksi kompetensi bidang (SKB).
Khusus untuk seleksi administrasi, melihat pola rekrutmen PPPK Guru, maka mungkin persyaratan seleksi diantaranya akan seperti ini:
- usia maksimal 58 tahun
- ijazah S1 Kegamaan (linier)
- pengalaman kepenyuluhan (SK / Sertifikat)
- Terdata di aplikasi e-PA (elektronik Penyuluh Agama)
- dll
Bagi Penyuluh Agama hal tersebut cukup dilematis. Seperti yang kita ketahui tidak sedikit PAH yang belum memiliki ijazah S1. Yang punya ijazah S1 pun kebanyakan S1 Pendidikan bukan S1 Keagamaan. Akan sangat sayang jika mereka yang sudah memiliki pengalaman lebih tentang Kepenyuluhan Agama harus tereliminasi karena regulasi.
Maka kita harus menyikapinya dengan tenang dan berbesar hati. Apapun yang menjadi keputusan pemerintah tentu melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, melalui analisis-analisis yang memadai. Kita berdoa semoga ada solusi yang mutualisme dari pemerintah, agar penyuluh tetap jaya, Hidup jayalah penyuluh kita...!
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...