KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah
KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah
Menarik untuk dibahas perbedaan antara lembaga negara dengan lembaga pemerintah. Keberadaan kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai abdi negara, bukan abdi pemerintah.
Maka setidaknya, minimal kita mempunyai 2 kewajiban, yaitu:
- Melayani rakyat (masyarakat) menggunakan hak pilihnya. Melalui pendataan DPT, DPTb, DPK.
- Melayani peserta pemilu (Partai Politik) dgn adil dan setara.
Dan adalagi yakni Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. Penjelasan lebih lanjut hubungi google :D.