Bela Negara
Taufik Singgah
20.51
BELA NEGARA
é Dasar-dasar hukum yang memuat tentang hak dan
kewajiban bela negara adalah:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar
1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.”
é Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela
negara diselenggarakan melalui:
o Pendidikan kewarganegaraan
o Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
o Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib
o Pengabdian sesuai dengan profesi
é Nilai-nilai bela negara meliputi:
1.
Cinta terhadap tanah air
Cinta tanah air adalah perasaan bangga dan
cinta terhadap bangsa dan negara. Bangga dan cinta telah menjadi bagian dari
NKRI sehingga dengan sepenuh hati rela berkorban untuk membela bangsa dan
negara dari setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
2.
Sadar berbangsa dan bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara memiliki
arti bahwa sebagai individu kita hidup dan terikat dalam kaidah dan naungan
NKRI sehingga harus mempunyai sikap dan perilaku untuk bertindak dan rela
berkorban demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia.
3.
Yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara
Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi
negara, harus tertanam di dalam hati seluruh rakyat Indonesia. Karena sebagai
ideologi negara, nilai-nilai Pancasila menjadi sumber inspirasi dan cita-cita
hidup bangsa Indonesia serta menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat.
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan negara adalah kerelaan berkorban dan
mengabdi tanpa pamrih terhadap tanah air dengan penuh kesadaran keikhlasan, dan
tanggung jawab untuk mempertahankan kelangsungan NKRI.
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Kemampuan fisik dan psikis yang baik menjadi modal awal yang besar untuk
melakukan bela negara. Kemampuan fisik meliputi kesehatan jasmani yang prima
dan kemampuan melakukan tindakan fisik yang baik. Sementara kemampuan psikis
meliputi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
Ancaman Integrasi Indonesia
é Ancaman terhadap integrasi NKRI dapat berupa
ancaman militer atau ancaman nonmiliter.
é Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
é Ancaman nonmiliter adalah ancaman tidak
menggunakan unsur-unsur senjata namun dapat membahayakan keutuhan NKRI.
é Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi,
pelanggaran wilayah, spionase, aksi terorisme, sabotase, dan pemberontakan
bersenjata.
Sistem Pertahanan Negara
é Pertahanan negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
é Sistem pertahanan negara adalah sistem
pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh
pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
é Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama
dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
é Komponen cadangan adalah sumber daya nasional
(meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan) yang
telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
é Komponen pendukung adalah sumber daya
nasional (meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya
buatan) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
é Strategi pertahanan dan keamanan negara untuk
mengatasi berbagai macam ancaman militer dilaksanakan dengan menggunakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
é Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara,
dengan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana
nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang
utuh dan menyeluruh.
é Sistem pertahanan dan keamanan negara yang
bersifat semesta memiliki ciri-ciri kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
é Ciri kerakyatan berarti orientasi pertahanan
dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
é Ciri kesemestaan berarti seluruh sumber daya
nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
é Ciri kewilayahan berarti gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Dewan Ketahanan Nasional
Dewan Ketahanan Nasional (disingkat
Wantannas) adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan
dan kepentingan nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan Lembaga
nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sejarah
Pada tahun 1946,
berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan
Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan
darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954,
berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan
Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan
Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal
keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.
Pada tahun 1961,
berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam
rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Pada tahun 1970,
berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden
menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan
pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko.
Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Pada tahun 1999,
berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan
Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
Anggota
·
Ketua Dewan:
Presiden Republik Indonesia
·
Sekretaris Dewan:
Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
·
Anggota Dewan:
1.
Wakil Presiden
Republik Indonesia;
2.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
3.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
4.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
5.
Menteri Negara
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
6.
Menteri Negara
Sekretaris Negara;
7.
Menteri Dalam
Negeri;
8.
Menteri Luar
Negeri;
9.
Menteri Pertahanan
Keamanan;
10. Menteri
Penerangan;
11. Menteri
Kehakiman;
12. Panglima
ABRI;
13. Kepala
Badan Koordinasi Intelijen Negara.
Susunan anggota
diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah
sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau
kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA (Silahkan Buka Peraturan
agar lebih lengkap)
bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan
dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7
TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL BELA NEGARA TAHUN 2018-2019 (Silahkan Buka Peraturan agar lebih lengkap)
Melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela
Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:
1.
Tahap Sosialisasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, Koordinasi, dan Evaluasi;
2.
Tahap Internalisasi Nilai Nilai Dasar Bela Negara; dan
3.
Tahap Aksi Gerakan.
Pertahanan dan Keamanan Negara RI
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
1.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
3.
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
5.
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas
menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan
tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan
keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi
masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan
negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga
keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan
gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan
menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata
lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Komponen dalam Sishankamrata
Usaha pertahanan dan keamanan negara yang
dilaksanakan melalui sishankamrata dapat dijabarkan menjadi 3 komponen, yaitu
komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Berikut ini 3 Komponen dalam Sishankamrata:
1. Komponen utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang
berperan sebagai alat pertahanan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada
masyarakat.
Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara meliputi berikut:
·
Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang
sebagai prajurit karier.
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
·
Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal
waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.
·
Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu
selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit cadangan wajib.
Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia
meliputi berikut:
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang
sebagai prajurit karier.
·
Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
2. Komponen cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Berikut yang termasuk rakyat terlatih:
·
Pertahanan sipil (hansip).
·
Perlawanan rakyat (wanra).
·
Keamanan rakyat (kamra).
·
Resimen mahasiswa (menwa).
·
Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai
kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Ringkasnya:
Ada
tiga komponen sumber daya nasional yang perlu dikelola dengan baik dalam rangka
pertahanan Negara, yakni; Komponen Utama (TNI dan Polri), Komponen Cadangan
(warga negara yang telah mengikuti pelatihan militer), Komponen Pendukung
(warga negara yang ikut melaksanakan kewajiban bela negara sesuai profesi dan
keahliannya). Ketiganya disebut sebagai Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Leave A Comment...