Bela Negara
BELA NEGARA
é Dasar-dasar hukum yang memuat tentang hak dan
kewajiban bela negara adalah:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar
1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara.”