Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo

Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo



Tes Tulis Seleksi Calon PPK 2020 Ponorogo

Setelah dilaluinya proses administrasi seleksi calon PPK untuk PILBUP (Pilihan Bupati) 2020, dilaksanakanlah seleksi tes tulis. Diikuti oleh 331 peserta diantaranya 236 laki-laki dan 95 perempuan. Yang nantinya akan diambil 10 orang per kecamatan, kemudian di seleksi lagi menjadi 5 orang per kecamatan dalam tahapan seleksi wawancara. Di Ponorogo ada 21 Kecamatan, artinya kebutuhan PPK nya adalah 105 orang PPK. Perekrutan PPK ini adalah bagian dari tahapan Pemilihan bupati tahun 2020.

Seleksi tes tulis dilaksanakan pada kamis pagi di Kampus INSURI Ponorogo. Diawali dengan apel untuk memberikan informasi terkait dengan rule atau aturan-aturan seleksi tulis. Dilanjutkan dengan pengarahan dari ketua KPU kabupaten Ponorogo H. Munajat. Beliau menyampaian pentingnya menjunjung tinggi nilai integritas (kejujuran) dan sportifitas. Karena seleksi tulis ini adalah bagian dari kompetisi yang artinya akan ada yang lulus dan akan ada yang gugur.

Pengarahan selanjutnya adalah dari Kordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo, Bpk. Juwaini. Beliau berpesan ” Calon PPK yang lulus nanti, agar berkonsolidasi dan bersinergi dengan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)”. Untuk suksesnya tahapan demi tahapan Pemilihan Bupati 2020.

Sekretaris KPU Ponorogo, Muhamad Kujaeni melanjutkan pengarahan terkait dengan aturan-aturan tes tulis. Beliau menjelaskan bahwa jenis soal nanti ada 3 tipe yaitu tipe A, B, dan C. Peserta dilarang berdiskusi atau bertanya kepada teman lain selama berlangsungnya ujian tulis. Ada 100 soal pilihan ganda dan diberikan waktu selama 120 menit atau 2 jam. Yang sudah selesai sebelum waktu berakhir diperbolehkan meninggalkan tempat ujian.











Bela Negara

Bela Negara

BELA NEGARA
é  Dasar-dasar hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban bela negara adalah:
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung."
Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”


RADIKALISME (Arti, Sejarah, Ciri)

RADIKALISME (Arti, Sejarah, Ciri)



RADIKALISME

Pengertian Radikalisme Secara Umum
Radikalisme adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan/ ekstrim. Inti dari tindakan radikalisme adalah sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Kelompok radikal umumnya menginginkan perubahan tersebut dalam tempo singkat dan secara drastis serta bertentangan dengan sistem sosial yang berlaku.
Radikalisme sering dikaitkan dengan terorisme karena kelompok radikal dapat melakukan cara apapun agar keinginannya tercapai, termasuk meneror pihak yang tidak sepaham dengan mereka. Walaupun banyak yang mengaitkan radikalisme dengan Agama tertentu, pada dasarnya radikalisme adalah masalah politik dan bukan ajaran Agama.


Transparansi pengelolaan ZIS NU Care Lazis NU Pulung

Transparansi pengelolaan ZIS NU Care Lazis NU Pulung



Mengawali tahun baru 2020, LazisNu kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, tepatnya hari ahad, 19 januari mengadakan rapat koordinasi. Rakor ini dihadiri oleh stekholder terkait, diantara pengurus, donatur, ketua MUI kec, Kepala Desa Pulung Merdiko, dan banom penggerak NU lainnya.

3 Program Kerja Penyuluh Agama 2020

3 Program Kerja Penyuluh Agama 2020


5 tahun belakangan medsos (media sosial) menjadi sarana publikasi favorit bagi sebagian besar orang Indonesia. Medsos yang paling mendominasi adalah Facebook, Twitter, dan Instagram. Semua informasi dapat di sharing tanpa ada saring (filter) apapun. Hanya saja setiap orang harus tahu bahwa ada UU ITE, agar bisa memilah dan mimilih unggahan serta bijak dalam bermedsos.

Yang disayangkan adalah begitu masiv nya pemberitaan HOAX. Berita Informasi Palsu ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat, terlebih masyarakat dengan pendidikan rendah. Salah satunya bisa menimbulkan aksi radikalisme dalam level tertentu.



Upacara HAB Kemenag ke-74 kab. Ponorogo

Upacara HAB Kemenag ke-74 kab. Ponorogo



 

AMANAT MENTERI AGAMA RI
PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-74
KEMENTERIAN AGAMA
JAKARTA, JUM’AT, 3 JANUARI 2020

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Para pejabat dan seluruh pegawai Kementerian
Agama,

Hadirin peserta upacara yang berbahagia,
Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting
yang mempunyai arti khusus bagi bangsa

Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai-nilai
kehidupan beragama, yaitu
Hari Amal Bakti Kementerian Agama.