Seputar Halal

Seputar Halal


DEFINISI HALAL
Halal Secara arti bahasa adalah “diperbolehkan”. Jika diperluas halal adalah segala sesuatu (baik itu objek atau kegiatan) yang diperbolehkan untuk digunakan, dilaksanakan, atau dikonsumsi oleh syariat Islam. Terutama, dalam hal ini adalah makanan dan minuman.

LEGALITAS
"Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."
(QS al-A\'raf [7]: 157).

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik di bumi."
(QS al-Baqarah [2]: 168). 

Rakor perdana 2019

Rakor perdana 2019


Kemarin akhir januari 2019 kami mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk pertama kalinya. Pertama kali di awal tahun 2019 sekaligus pertama kali bersama kepala kua kec. Pulung yang baru. Rakor ini bersifat pleno, yang dihadiri 8 penyuluh bersama dengan kepala KUA.

Edi Muhtarom, S.Ag adalah bos kami yang baru. Sebelumnya beliau menjabat di kantor KUA kec. Sampung. Bersama pak edi kami akan menjalankan fungsi kami sebagai penyuluh setidaknya untuk 1 tahun ke depan, mengingat ini adalah tahun terakhir kontrak kami. Tentu berharap juga di periode tahun depan kami masih bisa dipertahankan sebagai penyuluh, aamiin.

Beda emak-emak vs ibu-ibu

Beda emak-emak vs ibu-ibu


Konon, seorang wanita per hari, rata-rata mengeluarkan kata-kata sebanyak 16.000-21.000, sedangkan laki-laki sebanyak 5.000-9.000. Dengan kata lain, wanita lebih suka dan banyak berbicara dari pada laki-laki. Kasus "ngrumpi"/ nge-"gosip", barangkali bisa dijadikan bukti penguat.
مُعْظَمُ النِّساَءِ يَقُلْنَ اَشْيَاءً قَلِيْلَةً فِى كَلِماتٍ كَثِيْرَةٍ
Al-Rawajiyyah mengungkapkan:
"Kebanyakan perempuan mengatakan sesuatu yang sedikit dalam kata-kata yang panjang." [Al-Rawajiyyah, _Hikam wa Amtsal_, 61]
Ungkapan tersebut barangkali tidak sepenuhnya salah. Kendati banyak perempuan yang memiliki kecenderungan sebaliknya. Namun, kebanyakan perempuan bisa jadi memang memiliki kecenderungan demikian, lebih banyak kata dengan isi yang tidak seberapa.

KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah

KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah


KPU Lembaga Negara bukan Lembaga Pemerintah

Menarik untuk dibahas perbedaan antara lembaga negara dengan lembaga pemerintah. Keberadaan kita sebagai penyelenggara pemilu adalah sebagai abdi negara, bukan abdi pemerintah. 

Maka setidaknya, minimal kita mempunyai 2 kewajiban, yaitu:
  1. Melayani rakyat (masyarakat) menggunakan hak pilihnya. Melalui pendataan DPT, DPTb, DPK.
  2. Melayani peserta pemilu (Partai Politik) dgn adil dan setara.
Lembaga pemerintah dasarnya adalah UUD. Contoh Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY. Sedangkan Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU (undang-undang) contohnya seperti KPU, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.

Dan adalagi yakni Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri. Penjelasan lebih lanjut hubungi google :D.


Konsolidasi santri PPK

Konsolidasi santri PPK


Sore ini ada undangan dari teman-teman PPK.  Bertempat di warung kopi langganan. Agendanya adalah silaturahmi dan konsolidasi penguatan  jejaring. Dari 45 anggota PPK yang hadir ada 35 orang, 3 orang izin, lainnya Wallahu a'lam.

NKRI sudah bersyariah tidak perlu berkhilafah

NKRI sudah bersyariah tidak perlu berkhilafah



NKRI sudah bersyariah tidak perlu berkhilafah. Salah satu perwujudannya sila 1 pancasila, ketuhanan yang maha esa (Tauhid). Implementasinya adalah undang-undang yang memuat syariah di dalam batang tubuhnya. Contoh, UU tentang pengelolaan zakat, UU haji, UU miras, dll.

Kementrian agama dengan 96% pendidikan swasta agama adalah garda terdepan dalam membangun akhlaq dan moral bangsa. Banyak diantaranya lahir bahkan sebelum negeri ini berdiri. Maka jangan pernah ragukan nasionalisme kemenag dalam mengawal persatuan dan kesatuan bangsa. 4 pilar kebangsaan ini, selanjutnya disingkat dengan PBNU (Pancasila, Binekha Tunggal Ika, NKRi, UU1945).